Tipu Ibu Rumah Tangga, Lesbian Nyaris Diamuk Warga

Posted by Zona Coppaser 0 comments
Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


TULUNGAGUNG- Ita Kurnia Sari (27) warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung ditangkap warga di Jalan Mayor Sujadi, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung. Perempuan penyuka sesama jenis ini terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan.

Ita mencoba menipu Rusmini (47) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu dengan mengaku bernama Made, seorang pengusaha asal Bali.

Setiap pertemuan, tersangka meminta sejumlah uang, mulai Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. "Padahal yang namanya pengusaha bernama Made itu hanya karangan pelaku, "ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Siswanto kepada wartawan, Jumat (28/10/2011)

Dituturkan Siswanto, pelaku berkenalan dengan korban pada 30 September melalui telepon. Kepada petugas sia mengaku memperoleh nomor HP korban dari temanya yang saat ini masih dalam pelacakan petugas.

Pelaku juga terang-terangan mengaku sebagai lesbian yang mencari pasangan hidup sesama jenis. "Kita ingin memastikan juga apakah teman ini memang benar adanya atau hanya fiktif belaka," terangnya.

Setiap berkomunikasi dengan korban, pelaku yang selalu menyamar dengan penampilan lelakinya berjanji hendak menikahi korban. "Korban sendiri sudah begitu percaya. Namun tidak dengan anak korban yang lain," terang Siswanto.

Melihat gejala aneh pada ibunya, dua orang anak korban mencoba membuntuti pelaku. Diam-diam keduanya menunggu pelaku di lokasi yang menjadi tempat janjian pelaku dengan ibunya. "Pada saat itulah bersama warga, pelaku ditangkap, "terang Siswanto.

Karena mencoba melawan dan melarikan diri, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Untung petugas kepolisian segera tiba di lokasi. "Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkasnya.

http://news.okezone.com/read/2011/10/29/340/522059/tipu-ibu-rumah-tangga-lesbian-nyaris-diamuk-warga

Jangan lupa di like...
   
Follow Juga Ya....

osserem 29 Oct, 2011


--
Source: http://osserem.blogspot.com/2011/10/tipu-ibu-rumah-tangga-lesbian-nyaris.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com